Kota Bima - Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2025 di Kelurahan Jatibaru Timur dan Jatibaru Barat, Kota Bima, yang sempat menuai polemik dan keluhan masyarakat akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Isu utama yang disorot publik adalah perubahan sumber air dari sumur bor ke mata air, meski proyek telah berjalan dan bahkan dinyatakan selesai secara administrasi (PHO).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM, Ir. Faqih Ashri, ST., M.URP, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil pertimbangan teknis, regulasi, dan aspirasi masyarakat setempat.
Untuk Jatibaru Barat, kata Faqih, perencanaan awal memang menggunakan metode pengeboran. Hal ini disebabkan belum ditemukannya sumber mata air yang layak serta adanya kekhawatiran petani terkait potensi berkurangnya debit air sawah. Namun sebelum kontrak ditandatangani, tim teknis menemukan mata air yang memenuhi syarat.
Sementara di Jatibaru Timur, persoalan dinilai lebih kompleks. Survei awal tidak menemukan air permukaan sehingga pengeboran menjadi pilihan. Namun setelah kontrak berjalan, masyarakat menolak melanjutkan pengeboran karena pengalaman buruk proyek sebelumnya yang terkendala biaya listrik dan iuran operasional.
Atas desakan warga, PUPR bersama pihak kelurahan dan LPM kembali meninjau potensi mata air di kawasan So Tolo Bumi. Hasil uji kualitas dan debit air dinyatakan layak, sehingga dilakukan perubahan item pekerjaan.
Kontrak SPAM ini menggunakan sistem harga satuan. Jadi meski kontrak sudah ditandatangani, perubahan tetap bisa dilakukan melalui CCO dan adendum, sepanjang itu merupakan keinginan masyarakat,” tegasnya
PUPR mengakui bahwa proyek telah masuk tahap pemeliharaan, namun perubahan dan penyempurnaan masih menjadi kewajiban kontraktor. Publik pun diminta untuk tetap mengawasi, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah ini menyangkut kebutuhan dasar warga. (Red)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM, Ir. Faqih Ashri, ST., M.URP, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil pertimbangan teknis, regulasi, dan aspirasi masyarakat setempat.
Untuk Jatibaru Barat, kata Faqih, perencanaan awal memang menggunakan metode pengeboran. Hal ini disebabkan belum ditemukannya sumber mata air yang layak serta adanya kekhawatiran petani terkait potensi berkurangnya debit air sawah. Namun sebelum kontrak ditandatangani, tim teknis menemukan mata air yang memenuhi syarat.
Sementara di Jatibaru Timur, persoalan dinilai lebih kompleks. Survei awal tidak menemukan air permukaan sehingga pengeboran menjadi pilihan. Namun setelah kontrak berjalan, masyarakat menolak melanjutkan pengeboran karena pengalaman buruk proyek sebelumnya yang terkendala biaya listrik dan iuran operasional.
Atas desakan warga, PUPR bersama pihak kelurahan dan LPM kembali meninjau potensi mata air di kawasan So Tolo Bumi. Hasil uji kualitas dan debit air dinyatakan layak, sehingga dilakukan perubahan item pekerjaan.
Kontrak SPAM ini menggunakan sistem harga satuan. Jadi meski kontrak sudah ditandatangani, perubahan tetap bisa dilakukan melalui CCO dan adendum, sepanjang itu merupakan keinginan masyarakat,” tegasnya
PUPR mengakui bahwa proyek telah masuk tahap pemeliharaan, namun perubahan dan penyempurnaan masih menjadi kewajiban kontraktor. Publik pun diminta untuk tetap mengawasi, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah ini menyangkut kebutuhan dasar warga. (Red)
Post A Comment:
0 comments: