Kota Bima – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dan Koperasi Amalia Ababil terkait polemik pengelolaan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima berlangsung penuh kekecewaan. Pasalnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, khususnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tidak menghadiri forum resmi DPRD.
Di hadapan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin, memaparkan berbagai kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga dugaan pemutusan kontrak sepihak oleh DKP Kota Bima.
Salahuddin mengungkapkan, pada awal Januari 2026 pihaknya menerima surat pengosongan gudang. Namun, surat tersebut secara tiba-tiba ditarik kembali hanya beberapa jam setelah diterbitkan.
“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya.
Persoalan berlanjut sekitar satu minggu kemudian. Pada 12 Januari 2026, koperasi disebut menerima surat lanjutan yang mengacu pada surat bernomor 253. Namun menurut Salahuddin, surat tersebut tidak pernah diterima secara resmi oleh pihak koperasi.
“Surat peringatan itu katanya menindaklanjuti surat imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini menunjukkan buruknya administrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tata kelola administrasi DKP yang dinilai tidak profesional. Bahkan, ia mengaku pernah didatangi langsung oleh pihak dinas ke rumahnya untuk meminta “keikhlasan” agar kontrak pengelolaan cold storage dilepaskan. “Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.
Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak kerja sama, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi. “Saya tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya membuat kontrak?” katanya.
Ia mengingatkan DPRD agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kota Bima. Menurutnya, jika kontrak bisa diputus sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal serupa bisa dialami warga lainnya. “Jangan sampai semua warga dikontrak lalu diputus sepihak oleh Pemerintah Kota Bima,” tegasnya.
Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.
“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Tidak pernah kami terima,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan demi lembaga koperasi. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum dikelola Koperasi Amalia Ababil, Cold Storage tersebut sempat terbengkalai.
“Tahun 2015 tidak ada yang mau sewa bahkan Terlantar. Kami yang berani, kami yang mau, dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.
Menurutnya, pemutusan kontrak di tengah jalan, ditambah ketidakhadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum DPRD, mencerminkan lemahnya komitmen terhadap perjanjian hukum.
“Kalau kontrak bisa diputus di tengah jalan dan pejabatnya tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.
Meski demikian, Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak keberatan jika kontrak diputus, asalkan sesuai aturan dan melalui kesepakatan bersama. Ia menyebut, Koperasi Amalia Ababil siap mengosongkan gedung secara sukarela pada awal Februari 2026. “Pesannya, jangan Pemerintah Kota Bima mengulangi perbuatan yang sama kepada rakyatnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi sebenarnya memiliki peluang besar untuk menggugat kebijakan Pemerintah Kota Bima, namun memilih tidak menempuh jalur hukum demi menjaga kondusivitas daerah.
Salahuddin menambahkan, selama mengelola Cold Storage, Koperasi Amalia Ababil rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp.57 juta per tahun, menanggung biaya perbaikan gudang, serta telah mengantongi sertifikat standar nasional pengelolaan cold storage.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Bima, Junaidin, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, mengaku tidak menghadiri RDP karena belum menerima disposisi dari kepala daerah. “Kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, berdasarkan penyampaian Ketua Koperasi Amalia Ababil, pengelolaan Cold Storage selanjutnya akan dialihkan kepada CV Sinar Pantai. (Red)
Post A Comment:
0 comments: