Articles by "Perda"
Tampilkan postingan dengan label Perda. Tampilkan semua postingan


Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima mengatakan, dalam rangka mendukung dan merealisasikan Kota Bima maju, bermartabat dan berkelanjutan, faktor utama yang harus dilakukan dan didorong adalah mewujudkan kota ini bersih, tertata dan bercahaya di mulai dari rumah masing-masing.

Hal itu diungkapkan Feri Sofiyan, SH saat mengikuti shalat Isya dan taraweh berjamaah dalam rangkaian safari ramadhan pemerintah Kota Bima di Masjid Nurul Ula Lingkungan Mande 3 kelurahan Mande, pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Dalam waktu dekat kita akan launching program Bersih-bersih Selasa dan Sabtu (Bersatu). Sekitar 5-10 menit kita bersihkan pekarangan rumah masing-masing," ujarnya.

Aba Feri sapaannya menyebut, pemerintah berharap bahwa tugas mewujudkan daerah ini bersih tidak serta merta menjadi kewenangan pemerintah, melainkan semua pihak dan seluruh masyarakat harus memiliki kewajiban yang sama mewujudkan kota ini bersih. Minimal dimulai dari rumah masing-masing.

Ia menambahkan, dalam rangka menegakkan aturan tentang penertiban hewan ternak liar di Kota Bima, ia menegaskan dalam waktu dekat mulai menertibkan hewan ternak yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Kita mulai dengan tahapan sosialisasi terlebih dahulu.

"Hal ini terpaksa kami lakukan, nanti kita perkuat perda nya, bahkan nanti ada dendanya. Untuk itu kami harap masyarakat mulai sekarang kandangkan ternak masing-masing," imbau Wakil Wali Kota Bima.

Safari Ramadhan di kelurahan Mande ini dihadiri oleh Wali Kota Bima, Wakil Wali Kota Bima, Sekda Kota Bima, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Ketua Baznas Kota Bima, Plt Camat Mpunda dan Lurah se Kecamatan Mpunda. (***)


Kota Bima - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar MH, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Senin 7 Mei 2024.

Rakor yang diadakan di ruang rapat Sekda Kota Bima tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, guna merumuskan Perda yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Dalam sambutannya, H. Mukhtar menegaskan komitmen pemerintah Kota Bima dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan ekonomi.

"Kita berada di titik yang krusial di mana kita harus mampu menyatukan visi untuk melestarikan sumber daya alam sambil memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujarnya

Diskusi yang berlangsung insentif selama beberapa jam tersebut menghasilkan berbagai masukan dan usulan dari para peserta rakor. Diantaranya adalah tentang pengaturan izin usaha, pemantauan lingkungan, dan upaya pelestarian habitat alami burung walet.

Selain itu, H. Mukhtar menyatakan bahwa semua masukan akan dipertimbangkan secara serius dalam merumuskan finalisasi Rancangan Perda tersebut. 

Ia juga mengajak semua pihak terlibat untuk terus berkolaborasi dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan pengembangan potensi ekonomi melalui pengelolaan sarang burung walet yang bertanggung jawab.

"Sarang burung walet memiliki potensi ekonomi yang besar, namun kita juga harus memastikan bahwa keberadaannya tidak merugikan lingkungan dan keberlangsungan habitat alaminya, untuk itu kita perlu membahas solusi dan bagaimana agar rancangan ini berjalan sesuai harapan kita," tambah Sekda

Sementara itu, Rakor tersebut akan diadakan kembali guna menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting yang akan membentuk landasan bagi finalisasi Rancangan Perda.

Di akhir sambutannya Sekda Kota Bima menekankan bahwa partisipasi aktif semua pihak terlibat akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan berdaya guna. (DM.003)


Dinamikambojo.com, Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum didampingi Ketua DPRD Kota Bima bersama dengan tim Penyusun Raperda RTRW Kota Bima 2024-2044 yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kota Bima menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan diterapkan di Kota Bima.

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc dan perwakilan ahli tata ruang Kementerian PUPR RI, Pj. Wali Kota Bima menyampaikan komitmen kuat untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bima, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Diskusi yang berlangsung intensif selama beberapa jam tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Pj. Wali Kota Bima menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bima ke depan.

Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Raperda RTRW Kota Bima, yang nantinya akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Sementara itu, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Plt. Dirjen Tata Ruang kementerian ATR/BPN RI menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Bima 2024-2024 yang merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumnya.

Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah merupakan suatu hal yang wajar mengikuti arus perkembangan jaman dan kebutuhan daerah. Akan tetapi tentunya agenda tersebut harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan.

Sementara dalam sesi diskusi teknis lintas sektoral, Direktur Penertiban Pemanfaatan ruang, Firjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dalam rancangan Perda RTRW 2024-2044 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima terdapat beberapa perubahan atau alih fungsi lahan yang perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal pengembangan Kota Bima serta kondisi eksisting Kota Bima saat ini, seperti misalnya terdapat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah memiliki daerah irigasi menjadi area pemukiman warga. Hal ini tentunya akan dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Bima.

Oleh karena itu, perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi pemukiman memerlukan analisis yang cermat dan kajian yang mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan secara keseluruhan. Selain itu, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan ini.

Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui vicon dengan Sekda Kota Bima, Kepala Bappeda Kota Bima beserta jajaran serta Kepala OPD terkait di ruang rapat Wali Kota Bima. (DM.003)


Kota Bima - Sekretaris Daerah Drs.H Mukhtar Landa MH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Bima , 27 Februari 2024 .

Rakor tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam sambutannya, Drs . H. Mukhtar Landa menekankan pentingnya merumuskan perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet. Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor ini yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders," ujar Sekda Kota Bima .

Rakor ini melibatkan berbagai pihak, yang turut hadir dalam acara tersebut antara lain, perwakilan dari Plt Asisten II , Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP , Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kadis Koperindag , Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan Kasat Pol-PP , serta Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum .

Dalam diskusi yang berlangsung, peserta Rakor memberikan masukan dan pandangan untuk memastikan aspek-aspek penting tercakup dalam rancangan Perda.

Kota Bima memiliki potensi besar dalam pengembangan sarang burung walet, dan melalui perda ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Proses pembahasan rancangan Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik.

Sekda Kota Bima berharap bahwa hasil pembahasan rancangan Perda ini akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, dan memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima. (DM.002).