Kota Bima - ‎Sekretaris fraksi merah putih, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa setiap upaya penghentian kerja sama pengelolaan aset daerah yang masih terikat kontrak merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas dan sah.

‎“Kontrak pengelolaan cold storage memiliki jangka waktu yang tegas sampai dengan tahun 2028. Selama jangka waktu itu belum berakhir, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menafsirkan kontrak secara sepihak demi membenarkan kebijakan yang menyimpang dari kesepakatan hukum,” tegas Abdul Rabbi.

‎Menurutnya, dia mencermati adanya kecenderungan penggunaan istilah-istilah administratif yang terkesan sah, namun secara substansi berpotensi mengarah pada pemutusan kerja sama secara sepihak.

‎“kami ingin menegaskan, mengganti istilah tidak akan mengubah fakta hukum. Selama kontrak masih berlaku, penghentian kerja sama oleh satu pihak tetap merupakan pemutusan sepihak dengan seluruh konsekuensi hukumnya,"pungkasnya.

‎Tambahnya, apalagi pernyataan kadis yang berdalih bahwa kebijakan tersebut adalah perintah dari pimpinan kami nilai ini pernyataan yang membahayakan bagi kepala daerah, kalau pun benar ini adalah perintah pimpinan maka yang perlu dipahami oleh kepala OPD adalah bahwa perintah pimpinan tidak bisa  menghapus tanggung jawab hukum dan perintah yang bertentangan dengan hukum tidak wajib untuk dilaksankan” lanjutnya dengan nada keras.

‎Abdul Rabbi menekankan bahwa evaluasi tahunan tidak boleh disalahgunakan. Evaluasi adalah instrumen perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola, bukan alat legitimasi untuk menghentikan kontrak yang masih berjalan.

‎“Jika evaluasi dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya, maka yang terjadi bukan penegakan tata kelola, melainkan pembenaran kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi daerah,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Lebih lanjut, Robi (sapaan akrabnya) menyatakan bahwa pengelolaan aset daerah harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan pada tafsir sepihak atau kehendak kebijakan jangka pendek.

‎“kami tidak akan membiarkan aset daerah dikelola dengan cara-cara yang berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah ke dalam sengketa hukum. Setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar kontrak yang sah harus siap dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” tegas Abdul Rabbi.

‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten, serta tidak ragu menyampaikan rekomendasi keras apabila ditemukan kebijakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎“Ini bukan soal membela atau menyerang pihak tertentu. Ini soal menjaga wibawa hukum, kepastian kontrak, dan melindungi kepentingan daerah,” tutupnya. (Red)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: