Kota Bima - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai melalui digital payment QRIS sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan dan penarikan retribusi agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Seiring dengan hal tersebut, DLH Kota Bima mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pemungutan retribusi sampah oleh juru pungut yang tidak resmi atau oknum yang mengatasnamakan DLH tanpa kewenangan yang sah.

Syahrial Nuryadin Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengimbau masyarakat agar menunaikan kewajiban retribusi sampah melalui sistem digital QRIS. Pembayaran non tunai ini lebih aman, transparan, dan menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran PAD serta praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala DLH Kota Bima.

DLH juga menegaskan bahwa petugas retribusi resmi akan dibekali identitas yang jelas dan mekanisme kerja sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk tidak segan menanyakan identitas petugas serta tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan bukti resmi atau tidak melalui sistem yang telah ditetapkan.

Adapun besaran tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan rincian antara lain:

  • Sekolah/Perguruan Tinggi sebesar Rp50.000 per bulan,
  • Rumah Tangga sebesar Rp5.000 per bulan,
  • Instansi Pemerintah/Lembaga/Badan Pemerintah sebesar Rp100.000 per bulan,
  • Usaha Niaga Golongan A dan B (kios, toko, warung, biro jasa, rumah makan, losmen, penginapan, homestay) sebesar Rp25.000 per bulan,
  • Usaha Praktik Dokter sebesar Rp25.000 per bulan,
  • Usaha Niaga Golongan C (hotel melati, perbankan, telekomunikasi, pelayaran, BUMN/BUMD, jasa kontraktor, apotek, distributor makanan/minuman) sebesar Rp100.000 per bulan, serta
  • Usaha Niaga Golongan D, antara lain:
  • Hotel berbintang satu: Rp50.000 per bulan,
  • Hotel berbintang dua: Rp200.000 per bulan,
  • Hotel berbintang tiga: Rp250.000 per bulan,
  • Hotel berbintang di atas tiga: Rp300.000 per bulan,
  • Rumah sakit: Rp200.000 per bulan
  • Klinik/Rumah bersalin: Rp150.000 per bulan,
  • Supermarket/Swalayan: Rp150.000 per bulan,
  • Industri Kecil sebesar Rp25.000 per bulan,
  • Industri Menengah sebesar Rp50.000 per bulan,
  • Industri Besar sebesar Rp50.000 per bulan, dan
  • Penggunaan kontainer sampah oleh perusahaan/rumah sakit/unit usaha tertentu dikenakan tarif Rp500.000 per kontainer.

DLH mengimbau masyarakat agar membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan pembayaran kepada oknum yang mengatasnamakan DLH tanpa kejelasan.

Apabila ditemukan praktik pungutan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DLH.

Melalui penerapan pembayaran non tunai berbasis QRIS dan keterbukaan informasi tarif retribusi, DLH berharap pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat. (Red)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: