RDP tersebut juga menghadirkan Kepala BKPSDM Kota Bima Arif Roesman Effendy, ST, M.Sc, MT beserta jajaran, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Dr. H. Supratman, M.AP dan staf.
Dalam forum tersebut, Aliansi Guru R2 dan R3—yang terdiri dari tenaga honorer Kategori 2 dan honorer daerah yang masuk dalam data BKN 2022—menyampaikan aspirasi dan permohonan klarifikasi mengenai status pengangkatan dan penggajian mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aspirasi ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/227/SJ mengenai penganggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
Pihak BKPSDM dan Dikpora menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bima belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan implementasi PPPK Paruh Waktu. Proses pengangkatan dan penggajian PPPK sepenuhnya berada di bawah wewenang Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan tenaga honorer dan akan terus mengawal aspirasi tersebut. Ia menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat saat ini tengah menyusun kebijakan lanjutan mengenai nasib tenaga honorer di kategori R2 dan R3 sesuai Permenpan RB terbaru.
“Pemerintah pusat mungkin sedang mempersiapkan kebijakan terkait nasib tenaga honorer Guru, Nakes, dan Teknis kategori R2 dan R3, termasuk sistem penggajiannya,” ujarnya.
Komisi I berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara tenaga honorer dan instansi terkait agar persoalan ini segera mendapat kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru honorer di Kota Bima. (***)

Post A Comment:
0 comments: