Articles by "DPRD"
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan


Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH bersama jajaran melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka membahas kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga kesehatan, guna mendukung operasional Rumah Sakit Kota Bima yang baru.

Kegiatan konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Kota Bima untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia kesehatan sejalan dengan pembangunan infrastruktur layanan kesehatan di daerah.

Pada kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI, Ketua DPRD Kota Bima bersama rombongan melakukan konsultasi dengan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) terkait perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pemetaan formasi, serta dukungan penguatan layanan kesehatan daerah.

Sementara pada kunjungan ke KemenPAN-RB, DPRD Kota Bima membahas berbagai hal terkait kebijakan pengadaan ASN, mekanisme formasi, serta kebutuhan sumber daya manusia yang akan menunjang operasional rumah sakit ke depan.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik bangunan, namun juga harus diiringi dengan kesiapan tenaga kesehatan dan dukungan ASN yang memadai.

“Pembangunan rumah sakit harus berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya manusia, khususnya tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat nantinya dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Selain membahas kebutuhan ASN tenaga kesehatan, DPRD Kota Bima juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pembangunan fisik rumah sakit, kesiapan regulasi, penganggaran, serta dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan layanan kesehatan daerah.

Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bima dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta memastikan program-program strategis daerah dipersiapkan secara matang dan berkelanjutan.

DPRD Kota Bima berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi referensi dan masukan bagi Pemerintah Kota Bima dalam menyusun langkah-langkah strategis terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan ASN di masa mendatang demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Kota Bima. (Red)


Kota Bima — DPRD Kota Bima menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima (AMRB) dalam audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, Rabu (6/5).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima M. Ryan Kusuma Permadi dan Anggota DPRD Khalid Bin Walid. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan AMRB pada momentum May Day beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada saat aksi berlangsung, massa yang tergabung dalam aliansi telah menyepakati bersama Ketua Komisi I dan beberapa anggota DPRD Kota Bima, yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD (Setwan), untuk kembali melaksanakan pertemuan lanjutan melalui audiensi resmi pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, AMRB menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian, antara lain sektor pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan BUMD, penanganan wilayah blank spot, penerangan jalan umum, infrastruktur, serta isu perempuan dan anak.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan masyarakat.

“DPRD Kota Bima menerima dengan baik seluruh aspirasi yang disampaikan. Hal ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dan representasi kami sebagai lembaga legislatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan data dan argumentasi dalam setiap aspirasi yang disampaikan, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pembahasan lanjutan.

“Selain teman-teman memperkuat data, kami juga akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan, agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bima akan menjadwalkan rapat kerja lanjutan bersama pihak-pihak terkait melalui mekanisme yang ada di sekretariat DPRD.

“Kami akan menindaklanjuti dalam rapat kerja berikutnya guna membahas secara lebih komprehensif dan memberikan jawaban atas aspirasi yang disampaikan,” tutup Syamsurih.

DPRD Kota Bima berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aspiratif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Red)

Kota Bima – Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang digelar di kediaman Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Damayanti Putri, SE, MIP.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, bersama Wakil Ketua I Alfian Indrawirawan, S.Adm, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bima, di antaranya Yogi Prima Ramadhan, SE , Haerun Yasin, Sudarmon, Adelia, Syukri, M. Amin, Aswin Imansyah, dan Abdul Rabbi.

Kehadiran rombongan DPRD Kota Bima ini menjadi bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, kegiatan Halal Bihalal ini menjadi momentum penting untuk saling memaafkan serta membangun komunikasi yang lebih harmonis.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan bahwa Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk mempererat hubungan, baik secara personal maupun kelembagaan.

Menurutnya, hubungan yang baik antara DPRD Kota Bima dan Pemerintah Provinsi NTB akan menjadi kekuatan dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih optimal.

Halal Bihalal yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut ditutup dengan saling bersalaman dan doa bersama, dengan harapan kebersamaan dan sinergi yang terjalin dapat terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

‎Kota Bima – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan oleh Aji Maman. Setelah meninjau langsung kondisi sebuah rumah pasangan suami istri (pasutri) yang memprihatinkan, ia menegaskan bahwa situasi tersebut harus segera mendapat penanganan.

‎“Setelah melihat langsung, ternyata benar kondisi rumah pasutri ini sangat memprihatinkan. Ini harus segera ditangani,” tegasnya saat berada di lokasi.

‎Tak hanya melakukan peninjauan, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima itu juga memberikan bantuan berupa bingkisan kepada sekitar 30 warga di sekitar lokasi. Kehadirannya memberikan harapan baru di tengah kondisi yang selama ini terkesan terabaikan.

‎H. Maman menegaskan bahwa langkahnya tidak akan berhenti pada kunjungan semata. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan bantuan agar rumah pasutri tersebut dapat segera diperbaiki.

‎“Saya sudah berkoordinasi dengan BAZNAS NTB. InsyaAllah melalui dana pokok pikiran (pokir), kita juga akan bantu pembangunan rumah warga ini,” ungkapnya.

‎Langkah cepat tersebut diharapkan menjadi awal perubahan bagi pasutri yang tinggal di rumah tidak layak huni tersebut. Selain itu, aksi ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada pihak-pihak yang peduli dan siap membantu ketika warga membutuhkan perhatian.

‎Sementara itu, Ketua RT 03 Sigi, Liswar, mewakili warga setempat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

‎Ia berharap, perhatian tersebut dapat menjadi jalan bagi warga yang membutuhkan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dan kehidupan yang lebih layak. (Red)

‎Bima – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Erwin, memanfaatkan waktu libur dengan mengunjungi objek wisata Mata Air Tampuro yang terletak di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

‎Kunjungan tersebut dilakukan bersama keluarga besarnya sebagai bagian dari kegiatan rekreasi sekaligus menikmati keindahan alam yang ditawarkan salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Sanggar tersebut.

‎Di tengah ramainya pengunjung, kehadiran Erwin juga menjadi momen silaturahmi dengan masyarakat setempat. Ia tampak berinteraksi hangat dengan warga dan pengunjung, mendengarkan berbagai aspirasi serta berbincang santai mengenai kondisi daerah.

‎“Kunjungan ke wisata Tampuro ini selain untuk rekreasi juga menjadi ruang silaturahmi dengan warga. Saya berharap tidak hanya Tampuro, tetapi objek-objek wisata lain juga bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

‎Menurut Erwin, Mata Air Tampuro memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan sebagai destinasi unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

‎Sementara itu, warga yang ditemui menyambut baik kehadiran Wakil Ketua DPRD tersebut. Mereka berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan fasilitas wisata agar mampu menarik lebih banyak pengunjung.

‎Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong promosi dan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Sanggar yang memiliki beragam potensi alam yang menjanjikan. (Red)

Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rangka optimalisasi peran DPRD Kota Bima. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mandalika Hotel Lombok Raya mulai Rabu, 11 Februari hingga 13 Februari 2026.

Pelaksanaan bimtek ini merupakan upaya DPRD Kota Bima dalam meningkatkan kapasitas alat kelengkapan dewan agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan tersebut menghadirkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) UIN Mataram sebagai mitra pelaksana.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimtek menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, tiga fungsi utama DPRD tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan alat kelengkapan dewan yang kuat, solid, dan profesional.

“Penguatan AKD bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, tetapi merupakan keharusan strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama antara DPRD Kota Bima dan LPM UIN Mataram telah terjalin melalui perjanjian kerja sama (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bima bersama Rektor UIN Mataram serta Sekretaris DPRD Kota Bima.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya menyatukan persepsi dalam peningkatan kapasitas anggota DPRD, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya akademik yang tersedia di wilayah NTB.

Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan DPRD Kota Bima menjadi motivasi bagi UIN untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung penguatan kapasitas kelembagaan DPRD di daerah.

Sementara itu, Ketua LPM UIN Mataram, Prof. H. Kadri, M.Si menjelaskan bahwa LPM UIN Mataram selama ini telah sering menjadi penyelenggara kegiatan bimtek bagi DPRD di sejumlah daerah di NTB. Ia berharap melalui kegiatan ini terbangun kesamaan persepsi, penguatan pemahaman regulasi, serta komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja AKD.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Provinsi NTB, Drs. Fathurrahman, M.Si menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah menuntut DPRD untuk semakin adaptif, responsif, dan kolaboratif. 

AKD diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif, anggaran tepat sasaran, dan pelayanan publik semakin meningkat.

Dengan penguatan AKD yang berkelanjutan, DPRD Kota Bima diharapkan semakin optimal menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus representasi aspirasi masyarakat. (Red)

‎Kota Bima – Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima sebagai upaya klarifikasi sekaligus penegasan atas isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE. Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Komisi I, yakni Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, bersama jajaran BAZNAS Kota Bima.

‎Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran masing-masing muzakki, tanpa unsur paksaan.

‎BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.

‎Dijelaskan pula bahwa besaran zakat yang disalurkan ASN mengacu pada ketentuan zakat sebesar 2,5 persen, yang dihitung dari penghasilan bersih yang diterima.

‎Oleh karena itu, jumlah zakat yang disalurkan dapat berbeda-beda pada setiap ASN, sesuai dengan besaran gaji bersih masing-masing. Variasi nominal tersebut merupakan konsekuensi perbedaan penghasilan, bukan kebijakan sepihak atau perlakuan yang tidak adil.

‎BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian, apabila dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana zakat yang telah disalurkan melalui mekanisme tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

‎Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang selama ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan telah menunaikan zakat. Dana yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

‎Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dan ASN memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru terkait pengelolaan zakat.

‎Komisi I juga mendorong BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

‎Rapat kerja ini menjadi komitmen bersama antara DPRD Kota Bima dan BAZNAS Kota Bima untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Red)

Kota Bima — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima resmi memasuki tahapan pengumpulan data dan pemetaan masalah terkait tata kelola serta penataan aset daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus, M. Rabbi, dalam siaran pers, Kamis (29/01).

‎M. Rabbi menjelaskan, sebelum masuk ke tahap ini, Pansus telah melakukan penyamaan persepsi, pendalaman, serta penajaman ruang lingkup kerja agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan terukur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Hari ini Pansus secara resmi memulai tahapan pengumpulan data dan pemetaan masalah. Tahap ini menjadi pondasi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tata kelola dan penataan aset di Kota Bima,” ujarnya.

‎Pada tahap pengumpulan data, Pansus akan meminta dan menelaah dokumen resmi dari perangkat daerah terkait. Selain itu, Pansus juga akan melakukan klarifikasi data lintas instansi. Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, Pansus akan memberikan catatan khusus yang nantinya menjadi bagian dari kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus.

‎Pansus menegaskan bahwa seluruh informasi yang digunakan harus bersumber dari dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

‎Sementara itu, pemetaan masalah dilakukan secara sistematis dengan memisahkan antara persoalan administratif, tata kelola, dan kebijakan, serta menghindari penarikan kesimpulan sebelum seluruh data terkumpul dan diverifikasi.

‎“Kami perlu menegaskan bahwa Pansus tidak bekerja untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Fokus kami adalah menilai proses, sistem, dan tata kelola agar dapat menyusun rekomendasi yang konstruktif, solutif, dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” tegasnya.

‎Dalam pelaksanaan tahapan ini, Pansus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Pansus mengajak seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta memberikan data yang valid dan jujur, karena kelengkapan dan keakuratan data sangat menentukan kualitas hasil kerja Pansus.

‎M. Rabbi juga menanggapi ekspektasi publik agar Pansus bergerak cepat. Menurutnya, ketepatan dan ketelitian jauh lebih penting dibandingkan kecepatan agar hasil akhir kerja Pansus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

‎“Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan mekanisme dan tahapan kerja yang telah ditetapkan,” katanya.

‎Sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah, Pansus juga mencatat bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah data yang diminta, termasuk daftar aset yang belum bersertifikat, aset yang dinyatakan hilang, serta aset yang tidak dimanfaatkan. (Red)

‎Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) mengadakan rapat internal bersama Tim Pakar DPRD Kota Bima pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Banggar DPRD Kota Bima.

‎Rapat merupakan bagian dari tahap awal kerja Pansus dalam rangka konsolidasi serta persiapan identifikasi dan penelusuran aset Pemerintah Kota Bima.

‎Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan DPRD Kota Bima dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan dan penataan aset daerah agar dicatat secara tertib, transparan, dan akuntabel.

‎Kehadiran Tim Pakar DPRD Kota Bima dalam forum ini bertujuan untuk memberikan penguatan konseptual, regulatif, dan teknis guna memastikan proses kerja Pansus berjalan berbasis data dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

‎Pansus bersama Tim Pakar membahas sejumlah hal strategi, antara lain kerangka kerja dan metode pendataan aset, pemetaan permasalahan aset yang selama ini belum diatur secara administrasi, serta langkah-langkah penelusuran aset yang memerlukan klarifikasi status hukum dan kepemilikan. Selain itu, dibahas pula kebutuhan data pendukung dari perangkat daerah terkait sebagai bagian dari proses validasi dan verifikasi aset.

‎Melalui rapat bersama Tim Pakar, Pansus DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, obyektif, dan terukur. Sinergi antara Pansus dan Tim Pakar diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan solutif dalam rangka memperbaiki tata kelola aset daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima.

‎DPRD Kota Bima berharap tahapan awal ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kerja Pansus ke depan, sehingga seluruh aset daerah dapat inventarisasi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (Red)

‎Bima – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, S.IP., M.IP., menyerahkan bantuan berupa mesin pompa air kepada masyarakat Dusun Ndanondere dan Dusun Rasa Bou, Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Senin (26/1/2026). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus respons atas kebutuhan mendasar warga akan akses air bersih.

‎Meski menjadi kunjungan perdana dan tanpa latar belakang kepentingan politik maupun basis elektoral di wilayah tersebut, kehadiran Muh. Erwin disambut hangat dan penuh antusias oleh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Desa Bajo yang diwakili oleh Kepala Dusun Ndanondere.

‎Dalam sambutannya, Muh. Erwin menegaskan bahwa kehadirannya murni sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan sebagai wakil rakyat.

‎ “Saya datang bukan karena suara atau kepentingan politik, tetapi karena saya percaya tugas wakil rakyat adalah hadir dan membantu ketika masyarakat membutuhkan, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti air bersih,” ujar Erwin.

‎Ia menambahkan bahwa persoalan air bersih tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, melainkan sebagai hak dasar warga yang harus diperjuangkan bersama.

‎ “Air adalah sumber kehidupan. Ketika masyarakat kesulitan air, itu adalah persoalan kemanusiaan yang tidak boleh ditunda, baik melalui kebijakan maupun bantuan pribadi,” tambahnya.

‎Sementara itu, perwakilan masyarakat Dusun Ndanondere menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, mesin pompa air tersebut sangat berarti bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses air bersih.

‎ “Kami sangat terharu. Di saat banyak politisi hanya datang dengan janji, Pak Erwin justru hadir membawa solusi. Bagi kami, pompa air ini adalah napas kehidupan, baik untuk air minum maupun air wudhu,” ungkap perwakilan warga.

‎Acara diakhiri dengan penyerahan mesin pompa air secara simbolis kepada perwakilan masyarakat dua dusun. Warga berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan bantuan tersebut secara kolektif demi kepentingan bersama.

‎ “Kami berjanji akan menjaga amanah ini dan menggunakannya untuk kepentingan seluruh masyarakat Dusun Ndanondere dan Dusun Rasa Bou,” tutupnya. (Red)

Kota Bima, - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang tengah menelusuri dan menertibkan aset daerah menegaskan bahwa tahapan konsolidasi internal yang saat ini dilakukan bukan merupakan bentuk penutupan informasi maupun upaya membangun kesimpulan sepihak.

Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (21/01/2026), menyampaikan bahwa perhatian publik terhadap kerja Pansus merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah yang patut dihormati.

“Perhatian dan harapan publik kami pandang sebagai energi positif. Itu menunjukkan masyarakat peduli pada pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsolidasi internal merupakan tahap awal yang krusial agar seluruh anggota Pansus memiliki pemahaman yang sama terkait data, regulasi, serta ruang lingkup pengawasan yang dijalankan. Tahap ini, kata dia, menjadi fondasi agar Pansus bekerja secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pansus tidak bekerja berdasarkan asumsi, prasangka, atau persepsi pribadi. Setiap penilaian dan rekomendasi harus berdiri di atas fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abdul Rabbi.

Menurutnya, hingga saat ini Pansus belum menilai benar atau salah, belum menetapkan kesimpulan apa pun, serta belum menunjuk pihak mana pun. Fokus konsolidasi masih pada penyusunan kerangka kerja bersama dan penyamaan persepsi antaranggota.

“Tanpa konsolidasi internal, pengawasan DPRD berisiko menjadi lemah dan subjektif. Pansus dibentuk bukan untuk kepentingan individu, tetapi untuk bekerja secara kolektif dan kelembagaan atas nama DPRD dan kepentingan publik,” lanjutnya.

Ketua Pansus juga menepis anggapan bahwa Pansus bekerja untuk mencari sensasi atau kepentingan politik jangka pendek. Ia menegaskan, tujuan utama Pansus adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia memastikan, tahapan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan secara terbuka, terjadwal, dan terdokumentasi. Seluruh hasil kerja Pansus nantinya akan disampaikan secara resmi kepada publik.

“Kami ingin setiap kesimpulan yang diambil bukan hanya keras dan tegas, tetapi juga benar, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat,” pungkas Robi sapaan akrabnya. (Red)
Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melaksanakan kunjungan kerja komisi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan BKN Regional X, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan pendalaman tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi sangat penting dan strategis, salah satunya pada kunjungan ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kota Bima dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm. Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Kota Bima diterima secara resmi oleh Bapak Tubagus selaku Sekretaris Kantor Regional X BKN beserta jajaran pejabat teras BKN.

Dalam pertemuan di Kanreg X BKN, Komisi I DPRD Kota Bima memperoleh berbagai pandangan dan penjelasan strategis terkait tata kelola kepegawaian aparatur sipil negara, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, sistem mutasi dan promosi berbasis merit, hingga penegakan disiplin aparatur. Pembahasan ini dinilai sangat relevan dengan kebutuhan Pemerintah Kota Bima dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Sementara itu, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Bima diterima secara resmi oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, I Wayan Wijayana, bertempat di Aula Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kunjungan Komisi II dan III ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi, SH.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Komisi I dan Komisi II mendapatkan banyak pandangan dan referensi strategis terkait pengembangan Kota Bima ke depan.

Pembahasan mencakup sektor infrastruktur bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah bersama BPKAD, serta pariwisata sebagai sektor unggulan dan ujung tombak peningkatan PAD Kabupaten Badung.

Selain itu, turut dibahas pengelolaan sampah dan lingkungan hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengembangan dan tata kelola RSUD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

DPRD Kota Bima juga mencermati bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Badung ditopang oleh sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kontribusi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta mempertahankan kearifan lokal menjadi kekuatan utama dalam menopang sektor pariwisata yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan.
Peran Desa Adat di Kabupaten Badung menjadi salah satu praktik baik yang mendapat perhatian khusus DPRD Kota Bima. 

Desa Adat tidak hanya menjadi wadah pelestarian budaya, tetapi juga ruang aktualisasi masyarakat dalam berkarya dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Model ini mendorong lahirnya desa-desa lain yang ditetapkan sebagai Desa Adat, sehingga memperluas manfaat pembangunan berbasis kearifan lokal.

Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kota Bima berharap berbagai referensi kebijakan, inovasi, dan praktik terbaik yang diperoleh dapat menjadi bahan masukan strategis dalam perumusan kebijakan dan penguatan pengawasan DPRD, khususnya dalam pengelolaan kepegawaian, peningkatan PAD, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima. (Red)
Kota Bima — Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H. bersama jajaran melakukan kunjungan lapangan pada lokasi Drainase Primer Ruas Penatoi–Santi yang berada di wilayah Kelurahan Santi dan Kelurahan Monggonao. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi warga Kelurahan Monggonao RT 07/RW 03 terkait pelaksanaan proyek normalisasi dan pembangunan infrastruktur drainase di kawasan tersebut.

Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Lurah Monggonao, Sekretaris Lurah Santi, serta melibatkan warga masyarakat yang terdampak langsung oleh pekerjaan konstruksi.

Ketua DPRD Kota Bima turut didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, yaitu Amir Syarifuddin, S.HI, Vivi Deliana Febrianti, dan H. Erwinsyah. Kehadiran unsur legislatif bersama instansi teknis ini bertujuan untuk memastikan penanganan persoalan dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan.

Dalam peninjauan tersebut, diketahui bahwa pekerjaan yang direncanakan berupa konstruksi L-Gutter sebagai bagian dari sistem drainase primer dengan lebar sekitar 6 meter dan tinggi ±3,5 meter. Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan mengalami kendala serius akibat permasalahan lahan, khususnya keberatan dari salah satu pemilik lahan atas nama Bapak Fauzi, yang lahannya terdampak langsung oleh rencana konstruksi.

Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa persoalan lahan menjadi faktor krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar pekerjaan konstruksi dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan tersebut harus dilakukan melalui musyawarah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan komitmen DPRD Kota Bima untuk berperan aktif menjembatani komunikasi antara warga, pemerintah daerah, dan pihak BBWS NT I guna menemukan solusi terbaik atau win-win solution, sehingga proyek strategis ini dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal dalam pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan.

Melalui kunjungan lapangan ini, diharapkan seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama terhadap kondisi faktual di lapangan, serta dapat segera merumuskan langkah tindak lanjut yang tepat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Red)

‎‎Kota Bima – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dan Koperasi Amalia Ababil terkait polemik pengelolaan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima berlangsung penuh kekecewaan. Pasalnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, khususnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tidak menghadiri forum resmi DPRD.

‎Di hadapan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin, memaparkan berbagai kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga dugaan pemutusan kontrak sepihak oleh DKP Kota Bima.

‎Salahuddin mengungkapkan, pada awal Januari 2026 pihaknya menerima surat pengosongan gudang. Namun, surat tersebut secara tiba-tiba ditarik kembali hanya beberapa jam setelah diterbitkan.

‎“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya.

‎Persoalan berlanjut sekitar satu minggu kemudian. Pada 12 Januari 2026, koperasi disebut menerima surat lanjutan yang mengacu pada surat bernomor 253. Namun menurut Salahuddin, surat tersebut tidak pernah diterima secara resmi oleh pihak koperasi.

‎“Surat peringatan itu katanya menindaklanjuti surat imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini menunjukkan buruknya administrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti tata kelola administrasi DKP yang dinilai tidak profesional. Bahkan, ia mengaku pernah didatangi langsung oleh pihak dinas ke rumahnya untuk meminta “keikhlasan” agar kontrak pengelolaan cold storage dilepaskan. “Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.

‎Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak kerja sama, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi. “Saya tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya membuat kontrak?” katanya.

‎Ia mengingatkan DPRD agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kota Bima. Menurutnya, jika kontrak bisa diputus sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal serupa bisa dialami warga lainnya. “Jangan sampai semua warga dikontrak lalu diputus sepihak oleh Pemerintah Kota Bima,” tegasnya.

‎Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.

‎“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Tidak pernah kami terima,” ujarnya.

‎Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan demi lembaga koperasi. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum dikelola Koperasi Amalia Ababil, Cold Storage tersebut sempat terbengkalai.

‎“Tahun 2015 tidak ada yang mau sewa bahkan Terlantar. Kami yang berani, kami yang mau, dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.

‎Menurutnya, pemutusan kontrak di tengah jalan, ditambah ketidakhadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum DPRD, mencerminkan lemahnya komitmen terhadap perjanjian hukum.

‎“Kalau kontrak bisa diputus di tengah jalan dan pejabatnya tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.

‎Meski demikian, Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak keberatan jika kontrak diputus, asalkan sesuai aturan dan melalui kesepakatan bersama. Ia menyebut, Koperasi Amalia Ababil siap mengosongkan gedung secara sukarela pada awal Februari 2026.‎ “Pesannya, jangan Pemerintah Kota Bima mengulangi perbuatan yang sama kepada rakyatnya,” katanya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi sebenarnya memiliki peluang besar untuk menggugat kebijakan Pemerintah Kota Bima, namun memilih tidak menempuh jalur hukum demi menjaga kondusivitas daerah.

‎Salahuddin menambahkan, selama mengelola Cold Storage, Koperasi Amalia Ababil rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp.57 juta per tahun, menanggung biaya perbaikan gudang, serta telah mengantongi sertifikat standar nasional pengelolaan cold storage.

‎Sementara itu, Kepala DKP Kota Bima, Junaidin, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, mengaku tidak menghadiri RDP karena belum menerima disposisi dari kepala daerah. “Kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,” ujarnya singkat.

‎Sebagai informasi, berdasarkan penyampaian Ketua Koperasi Amalia Ababil, pengelolaan Cold Storage selanjutnya akan dialihkan kepada CV Sinar Pantai. (Red)

‎Kota Bima – Ketua DPD II sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bima, Alfian Indra wirawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima.

‎Dukungan tersebut didasari oleh banyaknya aset milik Pemerintah Kota Bima yang diduga diambil alih atau dikuasai oknum warga tanpa kejelasan hukum.

‎Sebelumnya, fraksi Nasdem dan Fraksi Merah Putih (Gerindra/PDIP) inisiasi pengusulan pembentukan pansus aset yang kini telah disetujui pimpinan dewan untuk dilanjutkan dibahas rapat Paripurna.

‎Alfian menilai, persoalan aset daerah sudah berlangsung lama dan belum ditangani secara menyeluruh. Akibatnya, sejumlah aset strategis milik Pemkot Bima berpotensi hilang dan menimbulkan kerugian bagi daerah.

‎“Pansus aset sangat penting dibentuk. Fakta di lapangan menunjukkan banyak aset Pemkot Bima yang dikuasai oknum warga, bahkan dimanfaatkan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Alfian, Selasa (12/1/2026).

‎Menurutnya, saat ini lahan milik Pemkot Bima di kawasan Ama Hami juga menjadi sorotan warga. Lahan tersebut dipersoalkan karena diduga dikuasai pihak tertentu, sementara status hukumnya belum terselesaikan secara transparan oleh pemerintah daerah.

‎“Kasus Ama Hami adalah contoh nyata lemahnya pengamanan aset daerah. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pembentukan Pansus Aset diharapkan dapat melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset Pemkot Bima, menelusuri dokumen kepemilikan, serta mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset.

‎Alfian juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan agar aset daerah tidak terus dikuasai pihak lain.

‎“Ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah. Jangan sampai aset milik rakyat justru hilang atau dibiarkan bermasalah,” katanya.

‎Fraksi Golkar, lanjut Alfian, siap mendorong percepatan pembentukan Pansus Aset dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar ditindaklanjuti oleh eksekutif demi penyelamatan aset daerah.

‎Tambah Dae Pawan sapaan akrabnya, pengusulan pembentukan pansus oleh dua fraksi sebelum telah dibahas di tingkat BANMUS. Sepakat terkait pengusulan pansus akan dibacakan saat Paripurna pada Rabu tanggal 14 Januari 2026.

‎Saat Paripurna, enam fraksi  akan memberikan pandangannya atas rencana pembentukan pansus aset "kita lihat nanti saat Paripurna, kalau tak ada kata sepakat maka akan dilakukan voting," ujarnya.

‎Tentunya harapan kami dari fraksi Golkar, teman teman DPRD bisa sepakat menyetujui pembentukan pansus, karena ini berkaitan dengan Banyak aset pemerintah yang statusnya tidak jelas dan diklaim atau dikuasai oknum warga, sehingga perlu penanganan khusus.

‎Seperti diberikan sebelumnya, salah satu aset Pemkot Bima jadi sorotan adalah lahan berlokasi di samping Kantor Imigrasi di kawasan Ama Hami.

‎Lahan tersebut kini dikuasai warga  bahkan telah memiliki SHM. Sementara lahan tersebut telah ditetapkan pemerintah jadi lokasi pembangunan proyek kolam retensi. Jika masalah ini dituntaskan, maka proyek Rp 69, milyar bakal gagal. (Red)

Kota Bima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Temu Konsultasi dan Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, yang dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran Perangkat Daerah se-Kota Bima.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan, menyamakan persepsi, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota H. A Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan mitra strategis yang memiliki peran dan kewenangan masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis, komunikasi yang terbuka, dan kerja sama yang solid menjadi kunci utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan daerah.

DPRD Kota Bima menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bima yang telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan pemerintah pusat guna memperoleh dukungan program dan kebijakan strategis bagi percepatan pembangunan daerah.

DPRD menilai respons positif dan arahan dari pemerintah pusat merupakan modal penting yang perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama di daerah.
Dalam konteks tersebut, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan konstruktif kepada pihak eksekutif, baik dalam penguatan kebijakan, fungsi penganggaran, maupun pelaksanaan pengawasan, agar seluruh program prioritas daerah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Bima juga melaksanakan syukuran atas selesainya rehabilitasi ruang komisi-komisi dan ruang pimpinan DPRD Kota Bima. DPRD menilai keberadaan sarana dan prasarana yang lebih layak dan representatif akan mendorong peningkatan kinerja lembaga secara lebih profesional, efektif, dan akuntabel.

Meski demikian, DPRD secara terbuka menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa sarana dan prasarana penunjang di lingkungan DPRD yang memerlukan perhatian dan pembenahan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Temu Konsultasi dan Silaturahmi ini, DPRD Kota Bima mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan perbedaan pandangan sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, yang justru memperkaya proses pengambilan keputusan, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun Kota Bima yang lebih maju, bermartabat, dan berkelanjutan. (Red)
Kota Bima – DPRD Kota Bima melalui Badan Musyawarah (Banmus) melaksanakan rapat dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Senin (12/1/2026).

Rapat Banmus dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm dan Ryan Kusuma Permadi, SH. Hadir pula anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bima. Dari unsur Pemerintah Kota Bima, rapat dihadiri oleh Asisten III Setda Kota Bima, Drs. M. Saleh, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Bima.

Agenda rapat meliputi pembahasan rancangan jadwal kegiatan DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 serta penyampaian sejumlah hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari mekanisme perencanaan dan koordinasi kegiatan DPRD Kota Bima pada Masa Sidang II Tahun Dinas 2026. (Red)
Bima - Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 kian mengemuka. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muh. Erwin, mengungkap alasan dirinya bersama unsur pimpinan DPRD menolak menandatangani dokumen penyempurnaan APBD 2026.

Erwin menegaskan, penolakan tersebut berawal dari sikap pihak eksekutif yang tidak pernah menyerahkan dokumen APBD 2026 secara utuh kepada legislatif. Padahal, dokumen tersebut memuat rincian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Dokumen APBD 2026 tidak pernah diperlihatkan atau diberikan kepada legislatif,” ujar Erwin, saat konferensi pers Rabu (7/1/26) kemarin.

Menurutnya, pihak eksekutif hanya menyerahkan lembar pengesahan kepada DPRD Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen rincian APBD. Akibatnya, DPRD tidak mengetahui isi, arah kebijakan, maupun program yang tertuang dalam APBD 2026 tersebut.

“Kami hanya diminta menandatangani lembar pengesahan, sementara isi dokumen APBD sama sekali tidak kami ketahui,” tegasnya.

Erwin menilai, tindakan tersebut mencederai marwah dan fungsi lembaga legislatif, terutama fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Ia juga menegaskan bahwa proses penandatanganan dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Pihak eksekutif, kata dia, mendatangi satu per satu rumah pimpinan DPRD untuk meminta tanda tangan persetujuan, hal yang sama pun diungkapkan oleh rekan-rekan pimpinan dewan yang lain.

“Hanya dua orang dari pihak eksekutif yang datang membawa lembar persetujuan APBD 2026 dan mendatangi rumah pimpinan DPRD,” ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menekankan pentingnya DPRD mengetahui dan memeriksa nomenklatur kegiatan yang diajukan dalam APBD, guna memastikan kesesuaian antara hasil pembahasan tim Banggar dewan dg isi yang tercantum dalam APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga ada kegiatan yang diselundupkan ke dalam APBD 2026, karena dokumennya tidak pernah dibuka secara transparan kepada legislatif,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima secara resmi menolak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 karena dinilai tidak melalui prosedur yang benar dan tanpa proses harmonisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Erwin menegaskan, setelah evaluasi APBD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur, hasil evaluasi tersebut seharusnya diserahkan kepada Banggar DPRD untuk dibahas dan diharmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harmonisasi bersama Banggar adalah tahapan wajib sebagai bagian dari pengawasan akhir DPRD. Namun mekanisme itu tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red)

Bima – Polemik pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima menuai sorotan dari DPRD. Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bima, Saifullah, menegaskan pentingnya membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi yang berujung pada pelanggaran prosedur dan norma.

Menurut Saifullah, seluruh tahapan pembahasan APBD harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, persoalan APBD bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut rule of the game yang telah diatur secara baku dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Saifullah mengungkapkan, meskipun dirinya bukan anggota Badan Anggaran (BANGGAR), ia mendapat informasi dari rekan-rekan dewan bahwa anggota BANGGAR tidak diundang dalam proses evaluasi APBD bersama Pemerintah Provinsi NTB. Selain itu, tidak ada rapat harmonisasi antara eksekutif dan BANGGAR DPRD setelah evaluasi dilakukan.

“Bahkan ujungnya, eksekutif mendatangi rumah para pimpinan dewan dengan menyodorkan lembar persetujuan untuk ditandatangani. Saya kira itu jelas menabrak norma dan etika yang seharusnya kita patuhi bersama,” ujar Saifullah, Jumat (09/01/2026).

Ia menegaskan, penandatanganan dokumen APBD semestinya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD. Jika dilakukan di luar mekanisme tersebut, maka keabsahan APBD berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Lebih lanjut, Saifullah menekankan bahwa pemerintah daerah, legislatif, dan eksekutif harus patuh terhadap tahapan, prosedur, dan norma agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih, saat ini kinerja seluruh lembaga negara dan pemerintahan tengah menjadi sorotan publik.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penganggaran, BANGGAR DPRD, kata Saifullah, harus mengetahui secara detail isi dokumen akhir APBD pasca evaluasi. Mulai dari penyesuaian yang diminta, nomenklatur yang harus dipending, hingga perubahan lain yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Atas sikap beberapa pimpinan dewan yang menolak menandatangani dokumen APBD, itu bisa kita pahami. Namun demikian, kepala daerah seharusnya membangun komunikasi dan sinergisitas yang baik demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red)

Bima - Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa, Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian  diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025.

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026  Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD  selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian  Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut. (Red)