Articles by "Sosialisasi"
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan


Mataram - Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah yang diikuti para Kepala daerah dan perangkat daerah terkait Se-NTB berlangsung Kamis (3/09/2026) di Graha Bakti Praja Conference Center, Mataram.


Rakor ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, KPK, BPKP, dan LKPP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta mencegah potensi korupsi sejak dini.


Bupati Bima Ady Mahyudi yang hadir bersama Wakil Bupati dr. .H. Irfan Zubaidy, Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari,S.IP, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima  Iwan Setiawan, SE Kepala Bapenda Budiharta SE, Kepala Dinas PUPR Taufik, ST., MT,  Kadis Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE, MM, dan para pejabat eselon III Dinas Dikbupora dan Bappeda menyampaikan  beberapa poin terkait kehadiran dalam Rakor.


"Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bima dalam Rakor tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.


Dengan demikian, penguatan tata kelola pemerintahan, dititik beratkan upaya membangun sistem yang mampu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko sejak awal. Sehingga setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat". Terangnya.


Dijelaskan Bupati, Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Rakor dan komitmen bersama tersebut melalui perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran, peningkatan integritas dalam pengadaan barang/jasa, penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko. Pada saat yang sama mendorong  optimalisasi fungsi pengawasan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Demikian ungkap Bupati Bima dalam Rakor yang turut dihadiri pejabat pusat  yang hadir sebagai narasumber antara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto,  Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Setya Nugraha. (Red)




Kota Bima - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa menggelar sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal dan tidak berizin di Kota Bima. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengusaha kios, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha travel. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai langkah preventif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

 “Sosialisasi ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai tanpa izin,” ujarnya. 

 Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai turut memberikan pemaparan terkait regulasi dan dasar hukum yang mengatur peredaran barang kena cukai. 

Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang bentuk fisik dan desain pita cukai, serta PMK Nomor 72 Tahun 2024 terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juga menjadi landasan utama dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang ini. 

 Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dan daerah, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak jelas asal produksi dan kandungannya.

Sebaliknya, industri rokok resmi memiliki kewajiban membayar pajak, memenuhi standar operasional, serta memberikan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum. 

Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing.

Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, guna menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan ketertiban di wilayah Kota Bima. (Red)
Kota Bima — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) yang menyasar para ketua kelompok tani se-Kota Bima, Senin (6/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang tunggu Rumah Sehat BAZNAS Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS bersama jajaran komisioner. Sosialisasi ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman serta implementasi zakat sektor pertanian yang dinilai memiliki potensi besar di daerah tersebut. Dalam pemaparannya, BAZNAS menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kota Bima, sehingga optimalisasi zakat dari sektor ini dinilai strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat. “Zakat pertanian memiliki potensi besar karena mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor ini. Namun, pemahaman terkait nisab, kadar, dan tata cara perhitungannya masih perlu diperkuat,” ujar Ketua BAZNAS dalam kegiatan tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat pertanian dikenakan pada hasil panen yang telah mencapai nisab, yaitu setara 653 kilogram gabah atau sekitar 524 kilogram beras. Adapun kadar zakat ditentukan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan: 10 persen (1/10) untuk pertanian yang mengandalkan air hujan atau sumber alami tanpa biaya (irigasi alami). 5 persen (1/20) untuk pertanian yang menggunakan irigasi berbiaya. 7,5 persen untuk sistem kombinasi antara alami dan berbiaya. Simulasi Perhitungan Untuk memudahkan pemahaman, BAZNAS turut memaparkan contoh perhitungan zakat pertanian, di antaranya: Gabah (irigasi alami) Hasil panen: 653 kg Zakat: 10% × 653 kg = 65,3 kg Gabah (irigasi berbiaya) Hasil panen: 653 kg Zakat: 5% × 653 kg = 32,65 kg Jagung (irigasi alami) Hasil panen: 1.000 kg Zakat: 10% × 1.000 kg = 100 kg Jagung (irigasi berbiaya) Hasil panen: 1.000 kg Zakat: 5% × 1.000 kg = 50 kg Beras (irigasi alami) Hasil panen: 524 kg Zakat: 10% × 524 kg = 52,4 kg Beras (irigasi berbiaya) Hasil panen: 524 kg Zakat: 5% × 524 kg = 26,2 kg BAZNAS menilai bahwa zakat pertanian kerap dianggap “mahal” oleh petani, terutama karena besaran yang langsung diambil dari hasil panen kotor (bruto), bukan dari keuntungan bersih seperti pada sektor usaha lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi pengumpulan zakat di sektor ini. Namun demikian, BAZNAS menekankan bahwa zakat pertanian memiliki dimensi keadilan sosial yang kuat, karena hasilnya dapat langsung didistribusikan kepada mustahik, termasuk petani kecil, buruh tani, dan masyarakat kurang mampu di wilayah setempat. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, zakat pertanian bisa menjadi solusi konkret untuk pengentasan kemiskinan di daerah,” jelasnya. BAZNAS Kota Bima berharap para ketua kelompok tani dapat menjadi agen sosialisasi di tingkat lapangan, sekaligus mendorong kepatuhan zakat di kalangan petani.
Optimalisasi ZIS, khususnya dari sektor pertanian, diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat secara signifikan, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar ekonomi umat di Kota Bima. (Red)

‎Bima - RSUD Bima melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada apel pagi yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
‎
‎Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pegawai mengenai ketentuan iuran JKN, khususnya bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk ketentuan yang berlaku bagi karyawan RSUD Bima.
‎
‎Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan secara komprehensif agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai wadah komunikasi dua arah antara manajemen dan pegawai.
‎
‎Melalui sesi diskusi tersebut, diharapkan seluruh pegawai memperoleh kejelasan terkait hak dan kewajiban dalam kepesertaan JKN, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
‎
‎RSUD Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman internal serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan transparan. (Red)
‎
‎ 

Kota Bima, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola SPPG terhadap ketentuan teknis dan kewajiban lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik dan sampah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan pemenuhan gizi.

Selain pemaparan substansi Kepmen LHK/BPLH Nomor 2760, DLH Kota Bima juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya, antara lain kewajiban penaatan dokumen persetujuan lingkungan oleh setiap SPPG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, DLH Kota Bima turut memperkenalkan dan mensosialisasikan program pengelolaan sampah organik “MAIKAKURA”, yang mendorong pengelolaan sampah organik dimulai dari sumbernya guna mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, disampaikan pula mekanisme MoU pengangkutan sampah oleh DLH Kota Bima sebagai bentuk penguatan kerja sama dan penataan layanan persampahan yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi unit-unit SPPG. 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh SPPG di Kota Bima dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal, sehingga mendukung terwujudnya Kota Bima yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri. (Red)

 

Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bima.Ju'mat (05/12/25).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bima turut didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Bima, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kota Bima.

Kehadiran jajaran pemerintah kota menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pemahaman terkait regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofian S.H., menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heri Kamarullah, S.H., M.H., beserta seluruh jajarannya yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut.

"Saya berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur pemerintah dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tepat, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bima semakin meningkat." Ujar Wakil Wali Kota Bima.

Wakil Wali Kota Bima menilai kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beliau juga memberikan apresiasi khusus karena untuk pertama kalinya kegiatan sosialisasi seperti ini dilaksanakan secara langsung di Aula Kejaksaan Negeri Bima.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bima dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah Kota Bima berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat kolaborasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bima. (Red)

Kota Bima - Wali Kota Bima secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Imunisasi Heksavalen (DPT–HB–Hib–IPV) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung di Gedung Seni Budaya Kota Bima, Kamis, (27/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam memperkuat program imunisasi nasional melalui penggunaan vaksin Heksavalen, yang mengandung enam antigen dalam satu suntikan untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, Haemophilus influenzae type B (Hib), dan polio.

Acara ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan RI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Asisten II Setda Kota Bima, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua TP PKK Kota Bima, Ketua GOW Kota Bima, para Camat dan Lurah, kader Posyandu, serta unsur lintas sektor lainnya. Jumlah peserta yang hadir mencapai kurang lebih 600 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Ketua Panitia Kegiatan, Syarifuddin, S.Sos., MPH, dalam laporannya menyampaikan bahwa imunisasi merupakan cara paling aman, efektif, dan efisien dalam mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti campak, rubella, polio, dan tetanus. Imunisasi memberikan kekebalan aktif kepada tubuh melalui pembentukan antibodi sehingga mampu melindungi anak dari berbagai penyakit menular yang berbahaya, sekaligus menekan angka kesakitan dan kematian pada bayi dan balita.

Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, Kementerian Kesehatan RI menghadirkan vaksin Heksavalen sebagai upaya inovatif dalam penguatan program imunisasi dasar lengkap. Kota Bima menjadi daerah pertama di Provinsi NTB yang terpilih untuk melaksanakan penerapan vaksin Heksavalen, sebagai salah satu bentuk kepercayaan pemerintah pusat atas komitmen dan capaian program imunisasi yang telah dijalankan selama ini, meskipun masih terdapat beberapa tantangan di lapangan.

Ketua Tim Kerja Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan RI, Drg. Retna Ayu Wiarsih dalam pemaparannya menjelaskan bahwa vaksin Heksavalen memiliki berbagai keunggulan, di antaranya mampu memberikan perlindungan terhadap enam jenis penyakit dalam satu suntikan, sehingga dapat menyederhanakan jadwal imunisasi, mengurangi jumlah suntikan pada bayi, meningkatkan kenyamanan, serta mendorong peningkatan cakupan imunisasi secara lebih merata. Selain itu, penggunaan vaksin ini juga berdampak pada pengurangan beban logistik dan limbah medis dari penggunaan alat suntik dan kemasan vaksin.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, termasuk peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengatasi keraguan, misinformasi, dan hoaks terkait imunisasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima H. A.Rahman,SE menyampaikan bahwa imunisasi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Program imunisasi terbukti sangat efektif dalam mencegah berbagai penyakit menular berbahaya serta menurunkan angka kematian dan kesakitan pada anak, termasuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB).

“Meskipun saat ini kita masih menghadapi sejumlah tantangan seperti kesenjangan capaian imunisasi antar wilayah, rendahnya pemahaman sebagian masyarakat, serta adanya mis informasi tentang vaksin, saya mengajak seluruh elemen untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menyukseskan program ini. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kader posyandu, dan seluruh pihak terkait sangat penting agar kebijakan ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Bima. (Red)

Kabupaten Bima - Dalam upaya menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga dan menghadapi potensi bencana  Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Rakor Sosialisasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk alokasi Oktober–November 2025 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaedy yang didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima H. M. Ir. Natsir dan Pimpinan Perum Bulog Cabang Bima Alfan Gajali dalam sambutan dan arahannya kepada para Kepala OPD terkait, Camat dan kepala desa Se-Kabupaten tersebut menyampaikan beberapa poin arahan.

Dikatakan Wabup, penyaluran cadangan pangan berupa beras dan minyak goreng merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membantu masyarakat yang kalah dalam persaingan ekonomi.

“Program ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan kehormatan bagi kita semua sebagai bentuk keterlibatan pemerintah membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan." Ungkap Wabup.

dr.H Irfan juga menegaskan pentingnya ketepatan sasaran penerima bantuan sesuai data terpadu dari Dinas Sosial.

“Pastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak. Perhatikan kualitas dan kuantitas beras harus tepat 20 kg dengan kualitas layak konsumsi, begitu pula minyak gorengnya". Tegasnya.

Di akhir sambutan, Wabup Irfan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perum Bulog Cabang Bima atas kolaborasi yang terjalin baik selama ini. Ia berharap kerjasama tersebut dapat semakin ditingkatkan pada tahun mendatang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima H. Ir. Nasir dalam pengantarnya menjelaskan bahwa penyaluran CPP merupakan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah memberikan paket kebijakan berupa stimulus ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, termasuk kelanjutan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) dalam bulan Oktober–November 2025 dalam bentuk beras dan minyak goreng". jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan pangan mengalami peningkatan.

“Tahun ini, bantuan disalurkan kepada 48.141 penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Jumlah ini meningkat sekitar 1.067 penerima dibandingkan penyaluran bulan Juni–Juli 2025 yang mencapai 47.074 penerima,” tutup Kadis Ketahanan Pangan. Setiap penerima akan memperoleh 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Imbuhnya. (Red)

Kota Bima — Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Umum Setda Kota Bima menyelenggarakan Sosialisasi Coretax Administration System di Aula BKPSDM Kota Bima. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, perwakilan BPKAD Kota Bima, serta seluruh Kepala Bagian dan staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bima.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan, karena seluruh program dan layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur bersumber dari penerimaan pajak yang kuat dan berkeadilan. Oleh karena itu, modernisasi sistem perpajakan menjadi langkah strategis yang sangat penting.

“Melalui implementasi Coretax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan. Transformasi ini tidak sekadar pembaruan teknologi, tetapi juga wujud nyata dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bima, lanjutnya, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan berkomitmen untuk mendukung penuh reformasi perpajakan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para wajib pajak dan pelaku usaha diyakini akan mampu mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Di akhir sambutannya, Asisten III mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan seksama agar memahami perubahan serta kemudahan yang ditawarkan oleh sistem baru tersebut, sehingga dapat siap beradaptasi dan turut menyukseskan transformasi digital di bidang perpajakan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak serta peningkatan pelayanan publik berbasis digital di daerah. (Red)

Kota Bima — Pemerintah Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Rabu (05/11/2025) mengikuti rapat sosialisasi dan koordinasi penyaluran pangan untuk alokasi bulan Oktober–November tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bima. 

Kepala Kelurahan Sambinae, Drs Amiruddin menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran pangan kepada masyarakat berjalan lancar, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Melalui rapat tersebut, pihak kelurahan memperoleh arahan teknis dan pembaruan data penerima manfaat agar pelaksanaan penyaluran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain mengikuti rapat koordinasi, di hari yang sama Pemerintah Kelurahan Sambinae juga melakukan monitoring progres pekerjaan drainase lingkungan di jalan masuk Perumnas Sambinae, RT 12 RW 06. Jelasnya 

Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur lingkungan berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Amiruddin menambahkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dalam meningkatkan pelayanan publik, memperhatikan kebutuhan dasar warga, serta mendukung program pemerintah kota dalam bidang ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur lingkungan.

“Kami berharap penyaluran pangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, serta pekerjaan drainase ini bisa segera rampung agar lingkungan warga semakin nyaman dan bebas dari genangan,” ujar Lurah Sambinae.

Dengan adanya koordinasi dan pengawasan langsung di lapangan, Pemerintah Kelurahan Sambinae terus berupaya menjaga transparansi dan efektivitas pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya. (Red)

Kota Bima - Asisten II Setda Kota Bima Drs. Supratman, M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Fisik, Kekerasan Seksual pada Anak, serta Pendewasaan Usia Perkawinan yang digelar di Aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.IP, Ketua TP-PKK Kota Bima, serta jajaran BKOW Provinsi NTB. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh keluarga besar SMA Negeri 4 Kota Bima. Seluruh guru dan siswa ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wagub NTB yang akrab disapa Umi Dinda menekankan pentingnya proses pendewasaan sejak usia dini, mulai dari anak-anak hingga remaja menuju usia dewasa yang siap berumah tangga. Salah satu faktor penting dalam proses tersebut ialah penguatan pendidikan, terutama melalui jenjang pendidikan tinggi.

“Yang kita harapkan, peran serta bapak dan ibu guru tidak hanya mementingkan sisi kualitas akademik, tetapi juga menanamkan pendidikan moral kepada anak-anak,” ungkapnya.

Umi Dinda juga mengajak seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang bahagia mulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga.

“Karena kita yakin, setitik kebahagiaan yang kita berikan akan mempengaruhi psikologi anak-anak dalam menghadapi lingkungan sekolah, pergaulan, dan kehidupan sosialnya,” pungkasnya. (Red)


Kota Bima - Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi e-Walidata SIPD RI Kota Bima yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kota Bima. Senin, 17 Maret 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Data di masing-masing OPD se-Kota Bima dan pihak terkait lainnya dalam upaya memperkuat tata kelola data di Pemerintah Kota Bima.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem e-Walidata kepada aparatur pemerintah daerah, serta mendorong implementasi sistem tersebut dalam setiap OPD.

Sistem ini akan memastikan bahwa setiap data yang dihimpun dari berbagai sektor dapat terintegrasi dan disajikan secara seragam, yang akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Asisten III Setda Kota Bima mengungkapkan pentingnya penerapan sistem e-Walidata dalam mendukung kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat dan transparan. 

"Melalui e-Walidata, kita dapat mengelola data dengan lebih efisien, valid, dan terintegrasi. Hal ini akan mempermudah proses perencanaan serta pengambilan keputusan yang berbasis pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kabid Statistik Kota Bima dan Kepala BPS Kota Bima, yang memberikan materi terkait pengelolaan data berbasis digital dan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Dengan penerapan e-Walidata SIPD RI, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menyusun kebijakan yang berbasis data, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (***)


Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Penjabat (PJ) Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bima, Senin (19/2/2025).

Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Bima menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Ia mengapresiasi upaya sosialisasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

“Arsip merupakan dokumen penting yang tidak boleh hilang, terutama yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Karena kita berada di daerah yang rawan bencana, arsip harus segera didigitalisasi menggunakan teknologi informasi (IT), sehingga data tidak hanya disimpan dalam bentuk fisik tetapi juga dalam format digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Mukhtar menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya merealisasikan anggaran dengan baik agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat dan pemerintah tidak terganggu.

“Tugas kita dalam satu dua hari ini adalah bagaimana merealisasikan anggaran dengan baik. Mudah-mudahan apa yang menjadi hak kita tidak terganggu. Oleh sebab itu, melalui kesempatan ini saya berharap kita bersama-sama menegakkan keadilan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan arsip,” tegasnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat perangkat daerah, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima, serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan arsip di masing-masing instansi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap OPD dapat menerapkan kebijakan retensi arsip sesuai ketentuan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (***)


Kota Bima - Drs. H. Supratman, M.AP selaku Pj. Sekda Kota Bima menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Bima Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor SMKN 1 Kota Bima. Selasa, 12 November 2024.

Kegiatan sosialisasi ini digelar dengan maksud dan tujuan mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali ini merupakan yang terakhir. Ia juga menegaskan bahwa khusus untuk pelaku usaha yang berada di wilayah Kota Bima, pihaknya akan segera melaksanakan operasi satuan tugas (Satgas) di seluruh kota tersebut. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 492 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak terkait sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Dalam sambutannya Pj Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.

Beliau juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Bima sudah banyak, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena telah diselenggarakannya sosialisasi ini, dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kita, hal ini penting dilakukan dalam menegakkan perda tentang cukai yang ada di Kota Bima, Beredarnya rokok ilegal dapat merugikan negara dan Merugikan kesehatan masyarakat jika tidak diawasi" ucap beliau.

Di akhir sambutannya beliau mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.

"Harapan saya semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini bisa membuat bapak ibu sebagai pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cukai Pulau Sumbawa, Kepala SMKN 1 Kota Bima, Kepala OPD yang mendapat Undangan, dan Pelaku Usaha. (***)



Kota Bima – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengedukasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pada Pemilihan 2024.

Baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024.

Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sabtu 5 Oktober 2024 di Ruma Dining Kota Bima, Bawaslu menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat hingga marbot masjid.

Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri yang hadir dalam kesempatan itu, menyoroti peran penting masyarakat dalam pengawasan partisipatif di daerahnya.

Ia menggarisbawahi, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada pengawas pemilu terdekat jika terjadi pelanggaran.

Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah tahapan kampanye, pada tahapan ini ada tiga hal yang perlu diawasi.

Pertama adalah waktu pelaksanaan kampanye apakah sesuai dengan yang sudah ditetapkan atau tidak.

Kedua adalah tempat, apakah kampanye dilaksanakan bukan pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye sepeti fasilitas pemerintah, Rumah sakit maupun, tempat Pendidikan, tempat ibadah.

Sedangkan yang ketiga adalah isi kampanye yang seperti keterlibatan pihak yang dilarang, kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, berbau SARA.

Hasan juga menjelaskan bahwa money politic, merupakan pelanggaran pidana yang dapat menyeret baik pemberi maupun penerimanya ke jalur hukum. 

“Nilai uang tersebut tidak bermakna jika dibagi dalam kurun waktu kepala daerah menjabat. Perlu diingat, menerima uang dalam konteks ini dapat mengekang hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Bima Atina menegaskan, sosialisasi dilaksanakan dengan dasar, Bawaslu memiliki peran aktif untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat.

Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. 
Meningkatkan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat, menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat. 

Sosialisasi pengawasan partisipatif ini, sengaja mengundang tokoh lintas agama, marbot masjid dan Ketua RT, yang mencerminkan keberagaman masyarakat.

“Kami berkeinginan mengundang seluruh RT, Marbot masjid se Kota Bima tapi karena berbagai keterbatasan, kami menggandeng dari wilayah-wilayah yang menurut kami cukup riskan,” kata Atina.

Meski demikian lanjut Atina, dengan adanya sejumlah RT, Marbot Masjid dan tokoh agama yang diundang saat ini, bisa melanjutkan informasi kepada pihak lain, serta masyarakat luas. 

Sosialisasi ini diharapkan bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif, tetapi juga dalam rangka meningkatkan segi pengetahuan, pemahaman kepada peserta agar secara swadaya terlibat aktif dalam pengawasan. 

"Juga, agar masyarakat juga memahami apa yang mesti dilakukan dan tidak dilakukan pada tahapan yang sedang dan akan berjalan," pungkasnya. 

Sementara, Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Idhar menyampaikan, kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk menggandeng seluruh lapisan masyarakat, bersama mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, guna memastikan pelaksanaanya dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keterlibatan publik dalam pengawasan dapat menjadi bagian kontrol terhadap penyelenggaraan itu sendiri, serta menjadi sangat penting untuk menciptakan kualitas Pemilihan yang lebih baik”.

Narasumber lain yang dihadirkan dalam sosialisasi ini yaitu, dari Ketua KPU Kota Bima yang menyampaikan peran masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan tahun 2024. 

Juga ada Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, H Mansyur SAg yang menekankan peran tokoh agama, hingga marbot untuk menciptakan Pilkada Damai tahun 2024. (***)


Kabupaten Bima - Dinamikambojo.Net,
Sebagai upaya dalam penyebarluasan informasi serta memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Darah. Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan sosialisasi yang di kemas dalam format Talk show. Senin (26/8/2024) di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Mewakili Bupati Bima, Staf Ahli sekaligus Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Syaifullah, S.Sos.,ME membuka secara resmi Talkshow dengan tema “Pemantauan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH CHT”. 

Talkshow yang dipandu oleh Raani Wahyuni, ST.,MT.,M.Sc selaku Host menghadirkan narasumber Ariek Sulistyo Kusomo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa, Aris Munandar, ST.,MT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima. Azhar, SP Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Nurul Wahyuti, SE.,ME Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Rita Nirmala, ST Jafung Perencana Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima, serta Muchlis, SH., MH Jafung Ahli Muda Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya, Syaifullah menguraikan pentingnya pemahaman yang utuh bagi pemangku kebijakan dalam pengelolaan serta penggunaan DBH CHT. “Kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan akses informasi serta memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan, Pelaku UMKM, Petani tembakau Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan DBH CHT, “ harapnya.

Dikatakannya, Dana DBH CHT harus memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama petani tembakau. “Untuk itu, penyelarasan program diperlukan dalam meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan dana DBH CHT dalam mendukung program pemerintah diantaranya Pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan Kesehatan, Pembangunan Pendidikan dan program-program lain dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Masyarakat.

“Pemerintah daerah memandang, kegiatan ini memiliki arti penting sebagai wahana untuk lebih mendorong peningkatan peran lembaga pemerintah bagi pemenuhan kebutuhan informasi publik bagi masyarakat  sebagai salah satu indikator transparansi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, “ tutupnya.


Selanjutnya, pada paparan narasumber sesuai dengan bidang instansinya masing-masing. Pada kesempatan pertama yang diberikan Moderator. Ariek menguraikan bagaimana optimalisasi penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Cukai.

Dibeberkannya, potensi peningkatan penerimaan negara tiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari cukai. “Penerimaan negara cenderung mengalami peningkatan sekitar 117,07 persen pada tahun 2022, sedangkan tahun 2023 potensi kenaikan penerimaan negara juga akan mengalami peningkatan sesuai target yang telah ditetapkan, “ jelas Ariek.
“Potensi kenaikan ini tidak terlepas dari senergi Pemerindah Daerah, Bea Cukai dan Masyarakat. Sinergitas program dan sumber daya untuk optimalisasi outcome, yaitu pemberantasan rokok illegal. Disamping perlunya membangun kesadaran bahwa pemebrantasan rokok illegal merupakan target bersama melalui berbagai upaya strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, menekan ekonomi biaya tinggi, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, dan mencegah terjadinya perdagangan illegal. “ jelasnya.

Diuraikan juga secara rinci jenis-jenis hasil tembakau dan ciri-ciri rokok illegal. “Secara umum ciri-ciri rokok illegal perlu disampaikan agar pemangku kebijakan, pelaku usaha mikro dan menengah, masyarakat umum memiliki pengetahuan yang cukup. Diantaranya, Polos (tanpa pita cukai), Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas, Pita Cukai salah Peruntukkan, dan Pita Cukai Salah Personalisasi, “ jelas Ariek.

Pada kesempatan yang sama, Rita Nirmala memaparkan kebijakan dan program kegiatan yang dialokasikan dari DBH CHT. Dijelaskan, perencanaan dan alokasi anggaran DBH CHT diprioritaskan selain untuk membiayai kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya sektor riil juga untuk membiayai program peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

“Alokasi anggaran didistribusikan pada perangkat daerah didasarkan pada indikator prioritas kebutuhan, manfaat serta capaian kinerja disamping kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah pengelola DBH CHT, “ jelas Rita.

Pada bidang kesehatan, misalnya diperuntukkan untuk membiayai program jaminan kesehatan masyarakat serta peningkatan sarana prasarana kesehatan termasuk didalamnya penyedian alat-alat kesehatan. Prevelensi Stunting juga menjadi perhatian dalam perencanaan dan pembiayaan yang bersumber pada anggaran DBH CHT, “ tutup Rita Nirmala.

Selanjutnya, para Narasumber menguraikan capaian dan target serta program prioritas yang dibiayai oleh DBH CHT, termasuk arah kebijakan pada masing-masing leading sektor. (DM.Red)


Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Pj Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT, menghadiri acara Sosialisasi Program Dinas dan Penyerahan Bantuan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2024 yang berlangsung di Pasar Kelurahan Penaraga. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kadis Sosial, Kadis PPPA, serta Camat Raba dan Lurah Penaraga. Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut, sebanyak 216 warga menerima bantuan sembako yang disalurkan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

H. Mohammad Rum, dalam sambutannya menekankan komitmen pemerintah untuk terus menjaga kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus menghadirkan program-program bermanfaat lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, di luar Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan dukungan kepada masyarakat. Program-program yang kami hadirkan tidak hanya sekedar bantuan, tetapi juga sebagai bentuk upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat," ungkap HM Rum.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Bima, melalui berbagai program pemberdayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. (DM.Red).

 


Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Anggota DPR RI, Dr. H. Muhammad Syafrudin, ST, MM bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima menggelar Sosialisasi mutu dan nilai tambah produk perikanan bagi para pelaku usaha UMKM. Rabu (24/07) yang dilaksanakan di Cafe Sunshine Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. 

Dr. H. Muhammad Syafrudin, pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang pentingnya mutu dan nilai tambah produk perikanan serta memberikan tips dan strategi untuk meningkatkan mutu dan nilai tambah untuk para pelaku UMKM.

Menurut HMS, sosialisasi ini dapat membantu para pelaku usaha UMKM dibidang perikanan agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang mutu dan nilai tambah produk perikanan dan Usaha.

Kata HMS, Sosialisasi ini dilaksanakan karena saya melihat UMKM di Kota Bima bidang perikanan bisa membuat Bakso dari Ikan dan Produk. "Hal - Hal semacam inilah yang menjadi perhatian kita agar UMKM di bisa tumbuh dan mereka harus diberikan perhatian khusus dan di support dengan baik". 

Berharap semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pelaku usaha UMKM bidang perikanan dalam meningkatkan mutu dan nilai tambah produk para kelompok usaha perikanan. 

Usai kegiatan sosialisasi, HMS didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Junaidin, ST menyerahkan bantuan alat pada 10 Kelompok Usaha Perikanan dan para pelaku UMKM. (DM.Red)


Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial Kota Bima dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima gencar melakukan sosialisasi program pemerintah di tingkat kelurahan se Kota Bima.

Road show sosialiasi program ditingkat kelurahan yang ke 27 dari 41 kelurahan ini dilakukan secara terus menerus dalam rangka mensosialisasikan program-program pemerintah Kota Bima, terutama program jaminan sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sudah berjalan maupun yang akan dilakukan pada tahun mendatang.

Hadir pada acara tersebut antara lain Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, S.Sos, Kepala DP3A Kota Bima diwakili Yulianingsih, S.Sos, MM, Camat Mpunda, Lurah Panggi, Kasi Linjamsos Dinas Sosial, Hj. Nunung Andriani, SE, SDM PKH dan Kelompok Penerima Manfaat program jaminan sosial maupun program pemberdayaan perempuan. Bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana mengatakan acara sosialisasi seperti ini penting dilakukan dan bukan kali pertama dilakukan. Dari 41 kelurahan se Kota Bima, road show kali ini memasuki kelurahan ke 27. Dengan tujuan agar seluruh masyarakat penerima manfaat jaminan sosial mengetahui keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Seperti PKH, BPNT, BPJS gratis, lansia, disabilitas, fakir miskin dan jaminan sosial lainnya semua diperhatikan oleh pemerintah", ujar Yuli sapaannya.

Yuliana menyebut selain program-program jaminan sosial yang sudah dipaparkan, dinas sosial juga menangani kebutuhan air bersih, bantuan sosial bagi korban kebakaran dan bencana lainnya.

"Untuk jumlah penerima manfaat PKH sendiri sebanyak 9.443 orang se Kota Bima. Sementara di kelurahan Panggi tercatat 130 orang penerima manfaat, baik yang menerima PKH maupun program bantuan pangan", ucapnya.

Sementara Kepala DP3A Kota Bima, Yulianingsih menyampaikan bahwa DP3A Kota Bima selalu berkolaborasi dengan dinas sosial terkait program pemberdayaan perempuan, seperti membagi barang bantuan berupa alat jajanan basah dan kering.

"Pengadaan bantuan pemberdayaan perempuan bagi ibu-ibu berupa perlengkapan catering sebanyak 11 item merata di 41 kelurahan", ujarnya.

Yulia menyebut pada tahun mendatang diharapkan kepada para lurah agar mendata warganya yang akan memperoleh sejumlah bantuan. Terutama bagi janda, wanita usia produktif dan remaja putus sekolah.

"Selain itu juga, ditiap kelurahan sudah terbentuk satgas PPA. Fungsinya apabila terdapat kasus kekerasan tidak langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Bila ada kasus kekerasan segera lapor ke satgas PPA kelurahan". Tutupnya. (DM.Red).


Kota Bima - Dinamikambojo.Net, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bina. Kegiatan Sosialisasi pada Rabu 17 Juli 2024 dipusatkan di Soehendar Coffee di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Komisioner KPU Kota Bima Amirulmukminin menyampaikan, sesuai surat keputusan KPU RI yang diturunkan ke KPU di provinsi sampai di kabupaten dan kota bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

KPU Kota Bima saat ini, sedang memasuki tahapan pemutakhiran data yakni proses pencocokan dan penelitian dari DP4 yang diturunkan oleh kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

"Inilah acuan kami di KPU Kota Bima untuk melakukan pemutakhiranan data nama-nama yang akan menjadi calon pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan wakil walikota," ungkapnya

Mukmin menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti beberapa saran dan perbaikan dari Bawaslu, salah satunya pencocokan data nama-nama pemilih yang di coklit.

"Proses coklit ini sedang berjalan, jadi kami kemarin sudah melaksanakan rakor internal dengan PTK dan PPS dalam rangka membahas hasil temuan apa yang menjadi temuan teman-teman Bawaslu," ujarnya

Nantinya, lanjut Mukmin proses administrasi daftar pemilih sementara akan diumumkan di tempat-tempat yang kira-kira lebih banyak orang kunjungi.

"Lalu kemudian misalnya ada masyarakat yang tidak menemukan namanya, masyarakat diminta segera melaporkan diri ke KPU sebagai penyelenggara teknis," ujarnya (DM.Red)